KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menghukum empat pejabat Bea dan Cukai Batam terkait kasus importir tekstil. Hukuman keempat terdakwa hanya dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mereka yang menjadi terdakwa korupsi impor tekstil dari China melalui pelabuhan bebas Batam itu adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam, Mokhammad Mukhlas,
Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamaruddin Siregar.
Dua lainya, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Hariyono Adi Wibowo.
“Mengadili, menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Suparman saat membacakan vonis, Rabu (7/4/2021).
Padahal, sebelumnya keempat terdakwa telah dituntut delapan tahun pidana penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu jaksa pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, karena tidak terbukti merugikan negara dengan tidak adanya perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Namun majelis menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah terbukti menerima suap dari seorang pengusaha tekstil impor dan garmen bernama Irianto.
Keyakinan hakim itu berdasarkan pertimbangan dari jumlah saksi yang telah diperiksa 49 orang, lima orang ahli, keterangan terdakwa, empat ahli ade charge , serta 1713 barang bukti, dan 12 barang bukti dari terdakwa.
Terkait vonis ini, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dua hakim anggota yakni Ali Muhtarom dan Sukartono justru menilai, perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dakwaan pertama karena unsur kerugian negara yang dihitung sendiri oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan menurut peraturan dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Keduanya berpandangan, perbuatan dua perusahan milik Irianto yakni PT Fleemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) yang mengimpor tekstil tidak sesuai prosedur izin.
“Seharusnya perusahaan melakukan produksi tekstil yang seharusnya dapat menciptakan lapangan kerja,” tegas Ali Muhtarom.
Kedua hakim menilai, masuknya impor tekstil di pasaran menjatuhkan produk tekstil lokal. Sehingga berdampak pada tutupnya sembilan pabrik tekstil di Indonesia, serta berdampak pula pada dunia perbankan berupa kredit macet.
“Setelah dilakukan penghitungan dua perusahaan milik Irianto tersebut telah berkontribusi terhadap kerugian negara senilai Rp49 miliar dari total Rp1,63 triliun kerugian negara sesuai rilis pemerintah terkait ekspor impor secara global,” terang hakim Sukartono.
JPU sendiri tidak serta merta menyatakan banding atas vonis dua tahun kepada empat terdakwa tersebut. Penuntut umum justru menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
“Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa Gusti M. Sophan
AINUL GHURRI














