KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sumatera Barat kembali memenangkan sidang praperadilan melawan tersangka korupsi kredit BNI jilid dua. Bila sebelumnya memenangkan praperadilan penetapan tersangka, kali ink terkait penyitaan uang Rp17,55 miliar perkara sama di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (10/02/2026).
Pembacaan putusan dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.15 WIB. Putusan itu terkait permohonan pra peradilan yang
diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) terkait Penyitaan Barang Bukti Uang Senilai Rp.17.550.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank BNI (Persero) Padang
dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Dalam putusannya, sebagaimana keterangan Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto, Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita menyatakan bahwa pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil.
Hakim Pra Peradilan menyatakan Proses Penyitaan Barang Bukti uang senilai Rp.17.550.000.000 yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang adalah merupakan tindakan administratif saja.
Beni Saswin Nasrun sendiri tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung. “Namun hakim menilai tidak ada larangan secara tegas atas ketidakhadiran tersangka selama pengajuan permohonan Pra Peradilan terkait penyitaan barang maupun uang yang diajukan oleh pihak
pemohon,” ujar Eriyanto.
Beni Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang : TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab.Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekan Baru kepada pihak PT.Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020.
“Saat ini Sdr.Beni Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor : B1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri
Padang,” ujar Eriyanto seraya menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat nomor : R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa tindak pidana korupsi an. Sdr.Beny Saswin Nasrun panggilan Beny melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA: Kejari Padang Menangkan Sidang Praperadilan Perkara Korupsi BNI








