Sekretaris MA Non-aktif Hasbi Hasan Divonis Ringan

KEADILAN– Sekertaris Mahkamah Agung non-aktif Hasbi Hasan dianggap terbukti bersalah oleh majelis dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Meski dianggap bersalah, Hasbi Hasan divonis ringan dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” ucap Hakim Ketua Toni Irfan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rabu (3/4/2024).

Diketahui, vonis turun jauh dari tuntutan jaksa KPK selama 13 tahun penjara dan 8 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, majelis juga menghukum Hasbi Hasan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.000.400 subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Hasbi dianggap sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana”Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI,” tuturnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Hasbi Hasan belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga serta bersikap sopan selama persidangan.

“Majelis hakim perlu mempertimbangkan pengabdian negara terhadap terdakwa di lembaga MA RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya, selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner dan tidak melanggar hukum. Apalagi menjabat sebagai pejabat di MA yang telah banyak kontribusinya dan prestasi yang terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA,” terang majelis.

Dalam putusan itu, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Hasbi Hasan langsung menyatakan banding. Sementara, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung