KEADILAN – Terpidana Suteja Setiawan diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/4/2022). Suteja merupakan terpidana yang masuk di daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus penyelundupan impor.
Suteja sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.
Dalam perkara tersebut, ia dihukum penjara selama tiga tahun dan denda sebesar RP 1.728 Satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah lebih, dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengatakan, setelah diamankan, Suteja selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dari Kejari Kota Bandung, ia dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Agung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dieksekusi.
“Hari ini langsung dimasukkan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukuman,” ungkapnya Atang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/04/2022).
Terkait sempat buronnya Suteja, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Suteja tidak datang saat dipanggil untuk menjalani putusan. Untuk itu ia dimasukan ke dalam daftar DPO.
“Terpidana Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut, Kamis (14/4/2022).
Charlie Tobing







