11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Ditahan Kejagung

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaham 11 tersangka korupsi perkara manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disulap seolah-olah menjadi limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang 2022–2024. Semuanya diangkut dengan dua mobil tahanan Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan keadilan.id pada Selasa sore, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Mereka terdiri dari pihak swasta dan pejabat bea cukai yang bertuga s di sejumlah pintu keluqr ekspor CPO. Akibat peebuatan mereka negara dipeekirakan rugi Rp13 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. “Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” ujar Syarief di Kejagung, Selasa malam (10/2/2026).

Menurut Syarief, inti perkaranya terang dimana HS Code ekspor CPO diduga dimanipulasi menjadi POME — yang notabene limbah — agar terbebas dari pungutan ekspor yang seharusnya dibayar. Akibatnya negara dirugikan, sementara para pelaku diduga justru meraup keuntungan dari selisih biaya yang dihindari. Tidak berhenti di situ, penyidik juga mendalami dugaan aliran suap kepada regulator agar ekspor bermasalah ini tetap lolos.

“Untuk kepentingan penyidikan, kesebelas tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan,” tegas Syarief.

Kasus ini sebenarnya sudah lama diendus. Penyidikan naik ke tahap sidik sejak Oktober 2022 setelah ditemukan indikasi korupsi dalam ekspor CPO yang “disamarkan” sebagai POME.

Dalam prosesnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah pejabat, hingga tempat penukaran uang. Dari penggeledahan itu disita berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi ekspor sawit tersebut.

BACA JUGA: Negara Rugi Rp13 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit