KEADILAN-Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan tahun ini. Larangan tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro selama 14 hari, yakni berlaku pada 6 hingga 19 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penerapan kebijakan tersebut demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).
Implementasi kebijakan larangan tersebut dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan sahur on the road.
Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Seperti di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni. Penyekatan akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.
Meski demikian, penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan.
“Masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan sahur on the road akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah,” tegas Yusri.
Yusri meyakinkan, polisi akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan sahur on the road dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.
“Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan,” katanya.
DARMAN TANJUNG








