KEADILAN – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna batal hadir di persidangan ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura. Alasannya keterangan tertulis Jamdatun sebagai saksi ahli sudah disampaikan kepada hakim melalui Kejaksaan Singapura. Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Menurut Anang, Jamdatun sesungguhnya telah menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit atau keterangan tertulis, pada Desember 2025. Dalam pendapat Jamdatun terdapat keterangan yang sama antara Jamdatun dengan pendapat dari ahli pihak Paulus Tannos, terkait tindakan rasuah yang dilakukan tersangka kasus dugaan kourpsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.
Ia menjelaskan, pada Januari 2026 lalu, dilaksanakan pemeriksaan silang (cross examination) dengan pendapat dari ahli pihak Paulus Tannos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa.
“Dari keterangan Prof. Eva itu membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah. In line dengan keterangannya Pak Jamdatun, perbuatan ini perbuatan korupsi,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).
Atas keterangan ahli tersebut, membuat pengadilan sependapat tidak perlu menghadirkan Jamdatun Kejagung dalam sidang tersebut. “Berarti sudah membenarkan. Jadi, nggak perlu lagi diperiksa Pak Narendra (Jamdatun). Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti oleh pihak pengadilan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Jamdatun sejatinya direncanakan dihadirkan pihak KPK sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut di Singapura pada 4-5 Februari 2026 lalu. Namun batal karena alasan yang telah dijelaskan pihak Kejagung di atas.
Adapun Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 13 Agustus 2019 lalu. Namun yang bersangkutan belum bisa dihadirkan KPK karena berada di Singapura.
BACA JUGA: Negara Rugi Rp13 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit








