KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bansos Covid-19

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedua tersangka merupakan penyuap dalam kasus bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Hari ini, 16 Februari Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos. Selanjutnya, penahanan keduanya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Setelah berkas perkara kedua tersangka ini dilimpahkan, kini, JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan Covid-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan