KEADILAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko akhirnya buka suara dalam kasus pembunuhan yang menewaskan kuli bangunan di Jalan Sidumulyo, Gg Gelatik, Pasar IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.
“Hanya satu orang tersangka, yaitu Anzar (27). Tersangka mengakui telah membunuh korban menggunakan cangkul,” kata Kapolres, Kamis (9/7).
Dia menjelaskan, saat kejadian korban sedang bekerja mengaduk semen, di rumah Nurdiana Dalimunthe (60) yang merupakan ibu dari tersangka Aznar. “Setelah mencangkul kepala korban, pelaku kemudian masuk ke dalam kamarnya sembari berteriak memanggil ibunya,” ujarnya.
Warga sekitar yang mengetahui pembunuhan ini, kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Riko melanjutkan, personel Polsek Percut Sei Tuan yang mendapatkan laporan ini kemudian mengamankan pelaku.
Disinggung mengenai motif pembunuhan ini, Kapolrestabes mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat membunuh korban karena sering dibully. “Pengakuan tersangka karena sering diledek atau dihina (dibully),” sebutnya.
Kuli Bangunan Dicangkul Orang Gila Karena Narkoba Hingga Tewas
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka Aznar dikabarkan mengalami gangguan psikologis akibat mengkonsumsi sabu. Terkait hal itu, Kombes Riko menyatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan tersangka mengalami gangguan psikologis. “Belum bisa kita simpulkan nanti ada ahlinya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Frans Marbun













