0KEADILAN – Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nazir Salim Manik ‘curiga’ penyelenggara pemilu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum pernah dilaporkan kepada DKPP.
“Ini luar biasa dan sangat positif, pertanyaanya apa iya tidak pernah ada pelanggaran penyelenggara pemilu di Daerah ini? Kata Nazir Salim Manik kepada wartawan di Hotel Grand Mercure, Kamis (15/10) malam.
Pada kesempatan itu, Nazir Salim juga menyebut penyelenggara pemlu di Kota Medan dalam dua tahun terakhir belum pernah mendapat laporan menyangkut penyelenggara pemilu.
“Di Kota sebesar Medan ini dalam dua tahun terakhir tidak ada menerima laporan, ini sangat baik dan positif. Tetapi, patut jadipertanyaan juga, benar kah begitu?” ujarnya.
Sebaliknya, hasil akumulasi dari semua pelaporan yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Sumut justru terbanyak se Indonesia.
“Pada tahun 2014 ada 149 laporan, 2015 ada 62 laporan, 2019 ada147 laporan dan 2020 ada 48 laporan,”sebutnya.
Sementara itu, Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan, mekanisme atau penanganan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam pperaturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu berbeda dengan Bawaslu dan KPU.
“DKPP itu bekerja berdasarkan laporan, tidak bisa berdasarkan temuan,”sebutnya. Akan tetapi adanya temuan menyangkut penyelenggara yang bermasalah dalam media massa wajib juga melakukan prosesnya dalam bentuk klarifikasi menunggu adanya laporan,” katanya.
Karena itu, sambung dia, penyelenggara pemilu tidak perlu merasa takut dan khawatir. “Rekan-rekan dari Bawaslu dan KPU tetaplah berbuat yang terbaik, tak perlu ragu ber inprofisasi untuk hal yang lebih baik tentunya,” pungkasnya.
Frans Marbun








