KEADILAN- Ombudsman RI, Perwakilan Sumut menyebut sejumlah Kepala Daerah (KDh) tidak memahami tupoksinya sebagai pelayan publik.
“Inilah yang menyebabkan penyelenggaraan pelayanan kepada publik di daerah itu sangat buruk, sesuai dengan catatan kami sejak tahun 2013 lalu, yang paling banyak dilaporkan itu KDh,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam rilis tertulisnya, Rabu (15/10) malam.
Menurut dia, pelayanan yang buruk akan menyulitkan urusan masyarakat. Sebab, KDh saja tidak mengetahui tupoksinya. Sehingga, sangat mustahil suatu daerah itu akan maju. “Sudah pasti, daerah itu sulit untuk berkembang jika proses pelayanan publiknya saja kacau-balau,” ujarnya.
Padahal, sambung dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 25 tahun 2009 mengatur tentang pelayanan, bahwa Bupati/Walikota bahkan Gubernur adalah pembina dalam pelayanan itu, sedangkan Sekretaris Daera (Sekda) adalah penanggung jawab pelayanan.
“Nah, ini yang tidak difahami oleh seorang KDh hingga saat ini. Padahal, pada pasal 6 disebutkan, sebagai pembina, KDh bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya,” terangnya.
Artinya, tambah dia, KDh itu harus melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Kalau ada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak berusaha memperbaiki pelayanan publiknya, maka KDh harus melakukan evaluasi.
“Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh unit-unit layanan publik di daerahnya. Ini diatur dalam pasal 14 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap penyelenggara pelayanan publik berhak atas anggaran peningkatan kualitas layanan publik. Jika ditelaah saat ini, daerah mana kah yang benar-benar menerapkan UU ini?” terangnya.
Karena itu, masih kata dia, agar dalam debat kandidat calon KDh nanti sebaiknya fokus pada pelayanan publik.
“Bukankah KDh itu sebagai pemimpin seluruh institusi pemerintah di daerah untuk memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat? Karena itu, materi tentang pelayanan publik ini harus ditanya dalam debat kandidat Pilkada. Dengan demikian, para calon kepala daerah memiliki program yang jelas dalam membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik bila kelak terpilih sebagai kepala daerah,” pungkasnya.
Frans Marbun








