Mantan Dirut Perindo Dihukum 4,5 Tahun Penjara

KEADILAN- Kandas sudah perlawanan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan  vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepadanya.

Majelis hakim yang terdiri atas Sunarso, Saifuddin Zuhri dan Sofialdi menyatakan bahwa Risyanto terbukti menerima suap sebesar 30 ribu dolar AS ditambah gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura serta barang-barang lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusannya, Rabu (17/6/2020).

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis juga menghukum Risyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Risyanto tidak membayar uang pengganti maka, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Risyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp1.244.799.300 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp200 juta dan hasil pelelangan 1 tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan merah marun merek Louis Vuitton, 1 cincin silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 jam tangan Frederique Constant Geneve dengan tali cokelat,” sambung hakim Sunarso.

Majelis menerangkan bahwa dalam dakwaan pertama, Risyanto terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar AS atau setara Rp409,97 juta dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan berupa “frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus” (ikan salem) milik Perum Perindo.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Risyanto terbukti menerima gratifikasi dari tiga pengusaha, yaitu komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony sebesar 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp421.965.000.

Gratifikasi itu terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT. Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.

Uang itu diberikan melalui Mohamad Saefullah alias Ipul di hotel Gran Melia Jakarta sebesar 30 ribu dolar AS.

Kedua, penerimaan dari pengusaha di bidang start up (aplikasi perikanan) Desmond Previn sebesar 30 ribu dolar Singapura atau sejumlah Rp310.512.300 terkait kerja sama aplikasi perikanan, investasi tambang kaolin di Belitung, pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perindo untuk dibangun hotel dan peluang usaha toko kue.

Uang diberikan pada 5 Juli 2019 oleh Desmond Previn menyerahkan sebesar 5.000 dolar Singapura kepada orang suruhan Risyanto yaitu Adi Susilo, dengan mengatakan pemberian tersebut baru separuhnya. Desmond lantas kembali memberikan 25.000 dolar Singapura pada 9 Juli 2019.

Ketiga, penerimaan dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin sebesar 50 ribu dolar Singapura. PT Yfin adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan yang bekerja sama dengan Perindo yang menyewa lahan milik Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung Jakarta Utara.

Uang sebesar 50.000 dolar Singapura itu diberikan melalui Adi Susilo pada 14 September 2019 di Ambiente Ristorante. Selanjutnya, Adi menyerahkan uang kepada Rika Rachmawati dan Rika menyerahkan ke Risyanto.

Selain gratifikasi berupa uang, di persidangan juga terungkap pemberian berupa 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam , satu buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton, cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Terkait vonis tersebut Risyanto Suanda dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui, Perindo adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa perikanan. Perindo dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

AINUL GHURRI