Tersangka Fedofil di Amerika dan Indonesia Dibekuk Polisi

KEADILAN – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur (fedofil) di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020). Tersangka Watga negara Amerika ini juga merupakan buronan FBI dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pasca pihaknya menerima LP/3362/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 15 Juni 2020.
“Pelaku bernama Russ Albert Medlin. Dia WNA Amerika Serikat. Kita duga pelaku ini pedofil,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Kombes Yusri menuturkan, pelaku menyetubuhi anak-anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun. Pelaku, kata Yusri, memesan dua anak tersebut melalui tersangka berinisial A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (20), warga negara Indonesia melalui pesan whatsapp. Pelaku sekali kencan membayar korban Rp2 juta,” katanya.
Lanjut Kombes Yusri, aksi hubungan intim tersebut pun divideokan pelaku menggunakan ponselnya. “Saat melakukan hubungan intim, pelaku merekam video menggunakan HP. Pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan jerat itu, tersangka bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Buronal Interpol

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu memastikan, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika. Pelaku, kata Roma, sudah didakwa dua kali dalam kasus tersebut oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS pada tahun 2006 dan 2008.
Pelaku saat itu, kata Roma, dihukum penjara selama dua tahun atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Deretan kasus lain, kata Roma, pelaku merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016 tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. “Pelaku masuk DPO Federal Bureau of Investigation (FBI),” katanya.
Lanjut Roma, berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta
USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah. Modus penipuan investasi saham tersebut menggunakan metode cryptocurrency skema ponzi.
“Kita akan tetap memproses hukum di Indonsia. Sambil menunggu request dari US Embassy Jakarta yang sudah berkoordinasi dengan kami melalui FBI untuk dimintakan proses esktradisi,” tukasnya.
Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan