KEADILAN- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet. Hal itu disampaikan oleh Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris.
Dia mengatakan, Nazaruddin bebas usai mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
“Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” kata Abdul melalui keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan. Usai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang kekinian sedang dilakukannya.
“Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung,” tutur Aris.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Nazaruddin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
“Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya,” pungkasnya.
AINUL GHURRI






