KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum selama 4 tahun penjara.
Majelis mengatakan, Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp11.500.000.000 terkait kasus proposal dana hibah KONI.
Uang suap itu bersama-sama dengan eks Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diterima untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain itu, majelis juga meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua, Ni Made Sudani saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).
Majelis menilai, perbuatan Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
“Uang hasil dakwaan bukan di sebagian besar dinikmati oleh orang lain dan terdakwa menikmati sebagian kecil dan bahwa terdakwa di persidangan juga sudah meminta maaf,” lanjut Hakim Ni Made.
Atas putusan itu, perbuatan Ulum telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis itu, jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Ulum dituntut pidana selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, Jaksa KPK yang diwakili Ronald Worotikan langsung menyatakan banding. Sementara, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
“Mengingat masa tahanan terdakwa, maka setelah berkoordinasi kami mengambil sikap untuk banding,” tandas Jaksa Ronald.
AINUL GHURRI






