KEADILAN– Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika akan segera diadili ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Kepala Satgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, telah rampung melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk.
“Penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Saat ini, kata dia, penuntut KPK sedang menunggu penetapan hari sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud (panitera muda) Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari ketua majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” tuturnya.
Diketahui, dalam perkara perkembangan Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng ini, KPK sudah menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023.
Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.
Eltinus Omaleng sendiri divonis bebas, namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) masih berproses. KPK pun mencegahnya ke luar negeri hingga akhir Januari 2024 meskipun statusnya sudah dilepas dari tahanan.
Sebab, status hukum Omaleng masih melekat sekaligus kapasitasnya sebagai saksi di persidangan selanjutnya. Sebagai informasi, korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini, diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













