KEADILAN – Tak menunggu lama, Satuan Reserse Polres Metro Depok, Unit Reskrim Polsek Cimanggis dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, akhirnya menangkap tersangka perampok yang membunuh korbannya di Jalan Putri Tunggal, Gang Telkom, RT 07/03. Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu lalu (1/4/2020).
Korban bernama Fauzan (33), akhirnya meninggal akibat dibacok di dada dan tangan. Fauzan adalah pemilik warung yang dibuka selama 24 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap delapan tersangka pelaku. Yakni, JAR, (17), MGA alias Aswo (22), MYH alias Bala (18), RP alias Joker (22), RH alias Rian (21), EP alias Botak (22), MS alias Arul dan K alias Ala.
“Terhadap 2 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia. Keduanya adalah MS alias Arul dan K alias Ala,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebuat senjata soft gun warna hitam sebuah golok, sebuah celurit, satu unit sepeda motor yamaha RX king, satu unit sepeda motor merk Susuki Satria dan dua buah kunci leter T.
“Para Pelaku setiap melakukan aksi pencuriannya dengan membawa dan menggunakan senjata api,” tegasnya.
Menurut Yusri, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Odorikus Holang













