Tersangka Kasus Pornografi, Gisel Bakal Tak Sendirian Lagi ke Polda Metro

KEADILAN- Polda Metro Jaya telah menetapkan Artis Gisella Anastasia (GA) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi. Tak hanya Gisel, Polisi juga menetapkan seorang pria bernama Michael Yukinobu Defretes (MYD). Polisi meyakini dua orang yang berada dalam video syur yang berdurasi 19 detik merupakan GA dan MYD.

“Saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Dipersangkakan dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sebelum penetapan tersangka, Gisel dua kali dipanggil tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yusri memastikan, pihaknya akan kembali memanggil Gisel sebagai saksi tersangka pada Senin (4/01/2021) mendatang.

Nanti kata Yusri, Gusel tak datang sendiri lagi menghadap penyidik, melainkan ditemani kekasih gelapnya yang diduga berada dalam video syur yang beredar di medsos.

“Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya ya. Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka itu bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Odorikus Holang