KEADILAN – Pengamat hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengatakan, polisi harus memberi contoh dalam mengikuti aturan. Hal ini diungkapkan Hery terkait adanya seorang perwira polisi yang menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, padahal Kapolri telah mengeluarkan Maklumat untuk tidak menggelar pesta pernikahan terkait wabah Covid-19 yang tengah melanda negeri ini.
Seperti diketahui, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana diketahui menggelar pernikahan di Hotel Mulia, 21 Maret 2020. Padahal, Kapolri Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Atas tindakannnya itu, Fahrul memang sudah diberi sanksi. Yakni, pencopotan sebagai dari jjabatan Kapolsek Kambangan, Jakarta Barat.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Pemutasian itu dilakukan setelah Fahrul diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan awal, kata Yusri, Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri.
Sejatinya menurut Hery, Kompol Fahrul mematuhi dan memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat. Terutama ketaatan dalam situasi Covid-19 yang mencekam saat ini.
“Pelanggaran yang dilakukan tidak langsung bersinggungan dengan persoalan pidana. Yang bersangkutan selaku anggota Polri tentunya harus mematuhi dan memberikan contoh terbaik ke masyarakat khususnya dalam ketaatan di situasi seperti ini,” ujar Hery, Jumat (3/4/2020).
Pihak kepolisian, kata Hery, harus menghindari sikap masyarakat yang membandingkan sikap arapat yang membubarkan acara resepsi yang tengah berlangsung untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Salah satu tindakan Kepolisian yang membubarkan acara pernikahan terjadi di Bengkulu. Hal tersebut dilakukan oleh Resor Rejang Lebong, Bengkulu, beberapa waktu lalu. Kepala Sub Bagian Humas Polres Rejang Lebong Iptu Jumipan Azhari mengatakan pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri.
“Belum lagi jika masyarakat kemudian membandingkan sikap aparat penegak hukum yang secara persuasif membubarkan acara resepsi yang sedang berlangsung untuk menghindari penyebaran virus Corona dalam kerumunan massa yang jumlahnya besar,” kata Hery.
Odorikus Holang







