KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membeberkan dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penjelasannya itu dibacakan dalam surat dakwaan. Jaksa Fredrik Adhar Syaripuddin menjelaskan, kedua terdakwa itu melakukan penganiayaan secara terencana. Awalnya, Sabtu 8 April 2017, sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB terdakwa Rahmat meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis, motor itu digunakan untuk pengamatan disekitar tempat tinggal Novel. Dalam pengamatan tersebut, ia mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel.
“Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel,” tutur Jaksa Fredrik di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Esoknya, Minggu 9 April 2019 selesai waktu Mahgrib, Rahmat kembali mempelajari rute masuk dan keluar tempat tinggal Novel dengan menggunakan motor milik Ronny. Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel, Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.
Pada hari Senin 10 April 2019 Rahmat sempat mengikuti Apel Pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny dan pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
“Ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut. Dan membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya,” ungkap Jaksa.
Rahmat kemudian menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Mereka melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari,” imbuh Jaksa.
Mereka kemudian masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. Sambil mengamati, mereka kemudian melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
“Mereka langsung menghampir Novel dan Rahmat menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan korban Novel,” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu, mereka berdua dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI













