KEADILAN – Setelah keluar dari rutan paska putusan bebas Mahkamah Agung (MA) dan otomatis membuat mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, bisa nyaman. Pasalnya, Kejagung akan menalaah putusan MA ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. Menurutnya, putusan MA jug harus dibeli barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut agar digunakan untuk perkara lain.
“Dari bunyi putusannya, minta barang bukti nomor 1-277 agar disetujui untuk digunakan pada perkara lain,” katanya.
Hari ini juga membahas pihaknya akan melakukan pendalaman barang bukti untuk membuat terang ini, terutama tindakan Karen.
“Nanti kami akan membantu lagi apakah masih ada perkara yang lain terkait dengan perkara yang sekarang kita ketahui dalam penanganan,” lanjutnya.
Hingga kini, Kejagung belum menerima putusan lengkap. Hari pun meminta waktu untuk membahas putusan ini dan membahas terobosan hukum apa yang dapat dilakukan dalam perkara ini.
“Seharusnya ada putusan, MK yang mendasari tentang jaksa, tidak punya izin untuk meminta peninjauan kembali, kira-kira nanti kami harus terobosan atau langkah hukum melawan perkara di depan,” pungkasnya.
Chairul Zein













