KEADILAN– Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, muncul
dalam dakwaan Sekretaris non-aktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Windy tercatat ikut menikmati gratifikasi berupa perjalanan wisata dengan Hasbi di Bali pada 13 Januari 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, dana yang dihabiskan pun sampai miliaran rupiah.
Dalam dakwaan jaksa penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, Hasbi Hasan menerima gratifikasi berupa fasilitas perjalanan dengan berkeliling ke Bali dengan helikopter bersama Windy Idol.
“Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa (Hasbi Hasan) menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC),” ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
“Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana,” imbuh jaksa.
Diketahui, finalis Indonesia Idol 2014 itu kerap dipanggil penyidik KPK untuk mendalami perkara Hasbi Hasan saat masih dalam penyidikan.
Sebagai informasi, Hasbi Hasan diduga telah menerima gratifikasi sebanyak Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Seluruh gratifikasi itu, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












