Presiden Jokowi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

KEADILAN – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menilai pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menghentikan penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto sudah dikalkulasikan dengan matang dan mempunyai bukti kuat. Atas hal itu, Presiden Jokowi diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus tersebut.

“Karena itu KPK bisa membuka penyelidikan baru ke arah “obstruction of justice” dengan menghadapkan Jokowi sebagai terduga,” ujar Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, Selasa (5/13/2023).

Petrus pun meminta pimpinan KPK saat ini untuk merespon informasi tentang adanya dugaan permintaan dari Presiden Jokowi tersebut. Dugaan obstruction of justice masuk dalam kualifikasi delik formil.

“Perlunya Presiden Jokowi dipanggil KPK, agar budaya hukum memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum (equality before the law), dapat diterapkan sebagai bagian dari budaya hukum kita untuk memperkuat visi negara hukum Indoenesia, yang selama ini tidak jelas antara ada dan tiada,” tegasnya.

Diketahui, Agus menceritakan mengenai pertemuan dengan Jokowi disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV. Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” katanya.

“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambungnya.

Hal ini pun telah diceritakan Agus kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang. Saut mengaku diceritakan sendiri oleh Agus perihal marahnya Jokowi dan diminta menghentikan kasus Setya Novanto (Setnov).

Menurut Saut, Agus baru menceritakan dirinya dimarahi Jokowi sekitar Agustus 2019, ketika polemik revisi Undang-Undang (UU) KPK semakin memuncak. Saat itu, Agus dan Saut sedang berjalan menuju ke lobi untuk menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi, Jumat (13/9/2019).

“Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang ‘Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Mendengar cerita Agus, Saut pun menimpali dengan pertanyaan apakah ia pergi sendiri saat menghadap Presiden Jokowi. Saut pun merasa panggilan itu ganjil. Sebab, panggilan kepada pimpinan KPK ditujukan untuk lima pimpinan, bukan satu orang.

Namun, Saut memiliki kecurigaan bahwa Istana sengaja hanya memanggil Agus yang duduk sebagai Ketua KPK karena skor dalam ekspose tiga pimpinan sepakat kasus e-KTP naik sidik sementara dua lainnya tidak.

Panggilan itu diduga untuk membalikkan kedudukan jumlah pimpinan KPK yang bersikap setuju naik sidik dan tidak. “Jadi mungkin ya kan skornya 3:2 jadi ya sudah panggil saja, yang satu nanti 3:2 nanti yang 2 setuju yang 3 tidak. Itu mungkin dalam pikiran yang memerintah gitu,” ujar sahut.

Lebih lanjut, Saut menilai keputusan Agus untuk menyimpan terlebih dahulu persoalan itu dan berani memenuhi panggilan itu seorang diri sudah bijak.

Adapun Pimpinan KPK periode 2015-2019 adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan. Ketika menyerahkan mandat pengelolaan KPK pada 13 September 2019 lalu, hanya tiga pimpinan yang turun menggelar konferensi pers.

Sementara itu, Alex dan Basaria tidak ikut dalam konferensi pers tersebut. Alex juga diketahui menjadi Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang saat ini diberhentikan sementara karena menjadi tersangka korupsi.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan