KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Keenam orang itu ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Kasus tersebut, berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan ugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Sedangkan enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Enam orang tersangka itu kemudian ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur. Sedangkan tersangka YUD, dan AND Ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, alasan Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain lantaran Sahbirin tidak berada di lokasi OTT.
“OTT ini sesuai proses jalannya uang. Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD (Ahmad),” kata Asep
Asep menyebutkan, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
“Jadi status tersangka SHB (Sahbirin Noor) dari hasil pemeriksaan, bukan OTT,” ungkap Asep.
Dari hasil OTT itu, KPK telah menyita uang Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan 500 dolar AS yang juga diduga sebagai bagian dari komisi atau suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan.
Sahbirin Noor dan empat pejabat Pemprov Kalsel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Sementara, dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Kerugian Korban Dipulihkan, Jampidum Kabulkan Lagi 14 Permohonan Keadilan Restoratif













