KEADILAN – Pelantikan presiden dan wakil presiden dianggap terlalu lama jika harus menunggu selama 6 bulan sejak pengumuman KPU.
Hal inilah yang mendasari pendaftaran uji materi terhadap UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Bab XII pasal 317 ayat 1 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh tiga orang warga negara Indonesia.
“Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU,” ujar Pengacara Daniel Edward Tangkudung di Gedung Mahkamah Konstitusi usai mendaftarkan uji materi ke MK.
Dalam sesi konferensi pers, kepada media Daniel menilai menunggu pelantikan selama 6 bulan sejak pengumuman KPU terlalu lama. Ada kekawatiran lamanya pelantikan ini menambah persoalan-persoalan politik bangsa.
Daniel membandingkan ketika SK pengangkatan pejabat dibuat, itu paling lama satu minggu sudah dilantik. “Kita lihat ketika ada SK seorang pejabat, paling lama 1 minggu sudah dilantik,” katanya.
Daniel berharap permohonan uji materi ini dapat di kabulkan hakim MK, agar pelantikan presiden dapat segera dilaksanakan.
“Lebih cepat lebih baik, agar presiden terpilih dapat berkonsentrasi membangun bangsa,”tambahnya.
Daniel menambahkan, jika menghitung dari Bulan Mei saat ini, paling lambat bulan Agustus nanti presiden semestinya sudah dilantik.
Audrey Tankudung Ketua Alumni S2 Universitas Indonesia yang mendampingi pengacara Daniel, mengatakan rentang waktu selama 6 bulan menunggu pelantikan presiden sangat terlalu lama.
Pasalnya dia bilang, presiden dan wakil presiden terpilih harus segera berkonsentrasi menyusun kabinet untuk mempercepat pelaksanaan visi-misi yang diusung presiden terpilih.
Ditanya apakah mereka terafiliasi dengan tim pemenangan Prabowo-Gibran, baik Daniel maupun Audrey sama menjawab mereka tidak ada sangkut pautnya dengan tim pemenangan Prabowo- Gibran.
Mengenai adanya gugatan pencawapresan Gibran di PTUN, Daniel menjawab hal itu merupakan permasalahan hukum yang terpisah. “Silahkan gugatan hukum di PTUN berjalan sendiri, permohonan di MK tersendiri,” tandasnya.
Reporter: Junaidi Hasibuan
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: JK Sebut Perkara Karen Murni Bisnis






