KEADILAN— Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Gunung Tua Batang Onang, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, menuai keberatan dari sejumlah keturunan Sutan Nasinok Harahap.
Keberatan muncul setelah pembangunan memasuki tahap penggalian pondasi di lokasi yang disebut berada di kompleks pemakaman Sutan Nasinok Harahap. Dalam video yang beredar, terlihat tumpukan material dan galian pondasi di lokasi tersebut.
Friska E.K. Harahap, yang mengaku mewakili keturunan Sutan Nasinok Harahap, meminta pembangunan dihentikan. Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi dengan kepala desa, pengurus koperasi, Babinsa hingga pihak kecamatan, namun belum menemukan penyelesaian.
“Kami bukan menolak pembangunan Koperasi Merah Putih, tetapi menolak lokasinya,” ujar Friska dalam keterangan tertulis yang diterima keadilani.d, Senin (28/09/2026).

Menurut Friska, lokasi tersebut merupakan kompleks pemakaman yang memiliki nilai sejarah bagi keturunan Sutan Nasinok Harahap. Ia juga menyebut kawasan tersebut telah menjadi objek penelitian arkeologi.
Hal itu sejalan dengan publikasi Balai Arkeologi Sumatera Utara yang mencatat kompleks makam Sutan Nasinok Harahap sebagai objek penelitian arkeologi. Penelitian tersebut mendokumentasikan sebaran makam kuno dan sistem pemakamannya.
Persoalan kemudian berlanjut ke kepolisian. Sejumlah perwakilan keturunan Sutan Nasinok Harahap telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Padang Lawas Utara.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor mempersoalkan pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang mereka sebut sebagai kompleks makam Sutan Nasinok Harahap. Mereka juga mendalilkan adanya dugaan kerusakan makam, penyerobotan lahan serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hibah.
Dugaan tersebut merupakan materi pengaduan pelapor dan masih memerlukan pembuktian serta proses hukum.
Di sisi lain, pembangunan koperasi memiliki dasar Surat Pernyataan Hibah tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan keturunan Alm. Sutan Nasinok Harahap beserta anak borunya memberikan hibah kepada Koperasi Merah Putih Desa Gunung Tua Batang Onang berupa tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi.
Tanah tersebut disebut berasal dari hibah kepada Pemerintah Desa Gunung Tua Batang Onang dan berada di lokasi Pemakaman Balai Alm. Sutan Nasinok Harahap. Peruntukannya untuk pembangunan gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun, sebagian keturunan Sutan Nasinok Harahap mengaku tidak pernah menyetujui hibah maupun pembangunan di lokasi tersebut.
Sementara itu, Camat Batang Onang Asmar Hidayat Siregar, SSTP., saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026), mengatakan pihaknya telah menyarankan agar lokasi pembangunan dialihkan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
“Daripada menjadi konflik, lebih baik dialihkan atau cari tempat yang lain,” ujar Asmar.
Menurutnya, saran tersebut telah disampaikan kepada kepala desa.
“Saya sudah sarankan kepada Pak Kades untuk mencari lahan yang lain. Saya sudah sampaikan itu,” katanya.
Asmar juga mengakui dirinya ikut menandatangani dokumen terkait bersama sejumlah kepala desa. Ketika sebelumnya ditanyakan apakah persoalan lahan tersebut telah aman, Asmar mengatakan saat itu dirinya memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut aman.
Kini, pembangunan Koperasi Merah Putih berada di tengah keberatan sejumlah keturunan Sutan Nasinok Harahap dan pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Persoalannya bukan pada keberadaan koperasi, melainkan lokasi pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan makam yang memiliki nilai sejarah.
Di tengah polemik tersebut, saran untuk mencari lokasi lain menjadi pilihan yang disampaikan pihak kecamatan agar pembangunan koperasi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.








