Pemberontakan Budak di Batavia: Korban

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-14)

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto

Pengantar: Dalam seri sebelumnya, telah ditunjukkan bahwa Batavia sebagai kota kolonial dibentuk melalui relasi kuasa yang timpang, baik dalam struktur ekonomi, hukum, maupun sosial. Kejahatan yang muncul di dalamnya tidak bisa dilepaskan dari sistem yang melahirkannya. Pada pembahasan sebelumnya, kriminalitas jalanan dan praktik peradilan kolonial memperlihatkan bagaimana hukum bekerja tidak netral, melainkan sebagai alat kontrol. Maka, dalam konteks ini, pemberontakan budak harus dibaca bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi sebagai ekspresi konflik sosial yang lebih dalam yakni resistensi terhadap sistem perbudakan yang eksploitatif.
***

Perkembangan pesat Batavia sebagai pusat perdagangan di bawah kekuasaan VOC tidak bisa dilepaskan dari sistem perbudakan yang keras dan eksploitatif. Budak tidak hanya menjadi tenaga kerja domestik, tetapi juga bekerja di pelabuhan, perkebunan, dan rumah tangga elite kolonial. Dalam kondisi tersebut, kekerasan menjadi bagian inheren dari kehidupan sehari-hari. Arsip kolonial mencatat adanya pemberontakan, tetapi dengan karakter administratif dan berorientasi pada ketertiban, sehingga pengalaman korban hampir tidak pernah muncul secara utuh.

Dokumen Criminele Processtukken VOC di Nationaal Archief menunjukkan bahwa pemberontakan budak lebih sering muncul dalam bentuk perlawanan kecil namun berulang. Salah satu contoh konkret dapat ditelusuri dalam perkara sekitar tahun 1714–1717, di mana sekelompok budak laki-laki melarikan diri dari kawasan Batavia menuju daerah ‘Ommelanden’ (sekitar Tangerang). Dalam berkas perkara tersebut, para budak tidak hanya dituduh melarikan diri, tetapi juga melakukan perampokan terhadap rumah-rumah kecil di pinggiran kota untuk bertahan hidup. Ketika akhirnya tertangkap, sebagian dari mereka dijatuhi hukuman kerja paksa berat, sementara beberapa lainnya dieksekusi sebagai bentuk “pencegahan” (VOC Criminele Processtukken, inv. nr. 7523; Nationaal Archief).

Kasus lain yang lebih keras terjadi pada dekade 1720-an, ketika seorang budak laki-laki — dalam arsip hanya disebut sebagai “slaaf van een burger”— membunuh majikannya setelah mengalami penyiksaan berulang. Dalam catatan pengadilan, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan berat (‘moord’), tanpa mempertimbangkan konteks kekerasan yang dialami pelaku sebelumnya. Hukuman yang dijatuhkan adalah eksekusi publik dengan metode yang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera yaitu hukuman gantung atau ‘radbraken’, dilakukan secara publik, dan sering disertai pemajangan tubuh setelah eksekusi. Praktik ini sejalan dengan ketentuan dalam ‘Nederlandsch-Indisch Plakaatboek’ yang dihimpun oleh Van der Chijs (1885–1900), yang memang memberi ruang luas bagi hukuman ekstrem terhadap budak.

Fenomena pelarian kolektif juga menunjukkan pola yang menarik. Dalam beberapa kasus awal abad ke-18, kelompok budak yang melarikan diri tidak sekadar bersembunyi, tetapi membentuk jaringan sosial di luar kontrol kolonial. Leonard Blussé dalam Strange Company (1986) menjelaskan bahwa komunitas semacam ini dapat dipahami sebagai bentuk awal ‘komunitas maroon’. Mereka sering berpindah-pindah, memanfaatkan hutan dan wilayah rawa, serta menjalin hubungan dengan penduduk lokal. Dalam beberapa laporan VOC, kelompok ini bahkan dianggap sebagai ancaman keamanan karena mampu melakukan serangan kecil terhadap patroli atau permukiman kolonial.

Situasi menjadi semakin kompleks ketika Batavia mengalami krisis sosial besar, terutama dalam peristiwa Batavia Massacre of 1740. Dalam konteks tersebut, pemerintah kolonial menunjukkan kekhawatiran serius terhadap kemungkinan aliansi antara budak dan kelompok tertindas lainnya. Jean Gelman Taylor dalam The Social World of Batavia (2009) mencatat bahwa pasca-1740, kebijakan pengawasan terhadap budak diperketat secara signifikan, termasuk pembatasan mobilitas dan peningkatan patroli.

Dalam hal korban, data yang tersedia tidak lengkap, tetapi beberapa pola dapat diidentifikasi. Budak tetap menjadi korban utama, baik dalam kondisi normal maupun setelah pemberontakan. Dalam sejumlah perkara yang terdokumentasi, hukuman terhadap budak sering kali bersifat kolektif — artinya tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga mereka yang dianggap terkait. Hal ini menyebabkan jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercatat. Anthony Reid dalam Southeast Asia in the Age of Commerce (1988) menegaskan bahwa tingkat kematian dalam sistem perbudakan sangat tinggi, terutama akibat kombinasi kerja paksa, penyakit, dan kekerasan.

Sebaliknya, korban dari pihak kolonial relatif terbatas. Beberapa kasus mencatat kematian atau luka pada majikan atau aparat VOC, tetapi jumlahnya kecil dan sering kali dilebih-lebihkan dalam narasi resmi untuk membenarkan tindakan represif. Hal yang paling problematis justru adalah korban yang tidak tercatat. Banyak budak yang meninggal akibat hukuman fisik, kondisi kerja, atau penahanan tidak pernah masuk dalam arsip sebagai individu. Mereka hanya muncul sebagai kategori umum—atau bahkan tidak muncul sama sekali.

Ilustrasi seperti di atas (karya pelukis JW. Heydt (1737–1740) merupakan salah satu rujukan visual penting tentang Batavia pada masa VOC, di mana ruang kota seperti sekitar ‘Stadhuys’ (kini Museum Fatahillah) sering digambarkan sebagai lokasi eksekusi publik.

Analisis Kriminologis

Dalam perspektif teori konflik yang berakar pada pemikiran Karl Marx dan dikembangkan dalam kriminologi oleh Richard Quinney (1970), hukum tidak dapat dipahami sebagai instrumen yangnetral. Ia justru berfungsi sebagai alat kelas dominan untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingannya. Dalam konteks Batavia, VOC sebagai representasi kekuasaan kolonial menetapkan norma hukum yang secara langsung melindungi kepentingan ekonomi mereka, termasuk keberlangsungan sistem perbudakan. Akibatnya, setiap bentuk perlawanan budak — baik berupa pelarian maupun serangan terhadap majikan — dikonstruksikan sebagai kejahatan, sementara kekerasan sistemik yang mereka alami tidak pernah diposisikan sebagai pelanggaran. Dalam kerangka ini, kriminalitas bukanlah semata pelanggaran norma universal, melainkan refleksi dari relasi kuasa yang timpang.

Cara pandang tersebut menjadi semakin jelas ketika dilihat melalui lensa labeling theory yang dikembangkan oleh Howard S. Becker (1963). Budak dalam masyarakat kolonial sejak awal telah ditempatkan sebagai kelompok yang secara struktural dilabeli sebagai “devian”. Label ini tidak lahir dari tindakan mereka semata, melainkan dari posisi sosial yang dilekatkan oleh sistem kolonial. Arsip VOC secara konsisten menyebut budak yang melawan sebagai “kriminel” atau “onruststoker”, tanpa pernah memberi ruang bagi narasi mereka sebagai korban. Pelabelan tersebut tidak hanya menggambarkan realitas, tetapi juga membentuknya, sekaligus melegitimasi tindakan represif yang keras. Dengan demikian, deviasi bukanlah sifat inheren individu, melainkan hasil dari proses definisi sosial oleh otoritas yang berkuasa.

Pada saat yang sama, konsep kekerasan struktural yang diperkenalkan oleh Johan Galtung (1969) membantu menjelaskan bahwa penderitaan budak tidak dapat direduksi pada tindakan kekerasan individual semata. Sistem perbudakan VOC sendiri merupakan bentuk kekerasan yang terlembagakan, karena secara sistematis menempatkan budak dalam kondisi yang membatasi akses terhadap kehidupan yang layak, kesehatan, dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, pemberontakan tidak lagi dapat dilihat sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan sebagai respons terhadap struktur sosial yang secara inheren menindas.

Lebih jauh, pola perlawanan budak di Batavia yang cenderung sporadis dan tersebar justru memperlihatkan relevansinya dengan konsep everyday resistance yang dikembangkan oleh James C. Scott (1985). Perlawanan tidak selalu hadir dalam bentuk revolusi besar yang terbuka, tetapi sering kali muncul dalam tindakan-tindakan kecil seperti pelarian, sabotase, atau penolakan kerja. Tindakan-tindakan ini, yang dalam arsip kolonial dicatat sebagai pelanggaran, sesungguhnya merupakan strategi bertahan hidup dalam kondisi penindasan yang terus-menerus.

Melalui pembacaan yang menggabungkan berbagai perspektif teoritik tersebut, menjadi jelas bahwa pemberontakan budak di Batavia tidak dapat direduksi sebagai tindakan kriminal individual. Ia merupakan produk dari ketimpangan struktural, proses pelabelan sosial, serta kekerasan sistemik yang dilegitimasi oleh hukum kolonial. Dalam kerangka ini, analisis kriminologis tidak hanya berfokus pada tindakan yang dianggap menyimpang, tetapi juga pada sistem yang mendefinisikan dan memproduksi penyimpangan itu sendiri.

Penutup Seri-14

Pemberontakan budak di Batavia menunjukkan bahwa kekerasan dalam masyarakat kolonial memang berlangsung dari dua arah, tetapi tidak pernah setara. Perlawanan budak merupakan bentuk upaya bertahan dan merebut kembali martabat dalam sistem yang menindas, sementara kekerasan kolonial hadir sebagai mekanisme kontrol yang dilegitimasi dan berulang.

Membaca peristiwa ini menuntut lebih dari sekadar pencatatan kejadian. Ia membutuhkan keberanian untuk mempertanyakan bagaimana kategori “pelaku” dan “korban” dibentuk oleh kekuasaan. Arsip kolonial memberi kita data, tetapi juga menyisakan keheningan — dan justru dalam keheningan itulah, sejarah korban yang sebenarnya harus dicari Kembali (Bersambung).

Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI

Pemberontakan Budak di Batavia: Korban 2

Glosarium Mini

* Criminele Processtukken — Arsip peradilan VOC yang berisi catatan perkara kriminal, termasuk kasus yang melibatkan budak, yang disimpan di Nationaal Archief.
* Ommelanden — Wilayah pinggiran Batavia (seperti Tangerang dan sekitarnya) yang berada di luar pusat kota dan sering menjadi tempat pelarian budak.
* Nederlandsch-Indisch Plakaatboek — Kompilasi peraturan dan hukum kolonial Hindia Belanda yang dihimpun oleh Van der Chijs (1885–1900), berisi ketentuan hukum termasuk hukuman terhadap budak.
* Moord — Istilah hukum Belanda untuk pembunuhan berat, yang dalam konteks kolonial sering dijatuhi hukuman mati, terutama jika dilakukan oleh budak terhadap majikan.
* Radbraken — Metode eksekusi dengan cara mematahkan tulang terpidana di atas roda, digunakan sebagai hukuman ekstrem dalam hukum Eropa dan kolonial.
* Eksekusi Publik — Pelaksanaan hukuman mati di ruang terbuka yang disaksikan masyarakat, bertujuan menciptakan efek jera dan memperkuat kontrol sosial.
* Komunitas Maroon — Kelompok budak yang melarikan diri dan membentuk komunitas mandiri di luar kontrol kolonial, sering kali di wilayah terpencil.
* Batavia Massacre of 1740 — Peristiwa pembantaian massal terhadap komunitas Tionghoa di Batavia oleh VOC dan milisi lokal, yang mencerminkan kekerasan kolonial berskala besar.
* Teori Konflik (Conflict Theory) — Teori kriminologi yang melihat hukum sebagai alat kelompok dominan untuk mempertahankan kekuasaan (Karl Marx; Richard Quinney, 1970).
* Labeling Theory — Teori yang menjelaskan bahwa deviasi merupakan hasil pelabelan sosial oleh otoritas, bukan sifat inheren individu (Howard S. Becker, 1963).
* Kekerasan Struktural — Bentuk kekerasan yang tertanam dalam sistem sosial dan institusi yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu (Johan Galtung, 1969).
* Everyday Resistance — Konsep perlawanan sehari-hari dalam bentuk tindakan kecil seperti pelarian atau sabotase (James C. Scott, 1985).

BACA JUGA: Pemberontakan Budak di Batavia: Gejala Awal