Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara TPPU Febrie

KEADILAN – Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Total saksi diperiksa sebanyak empat orang.

Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangam dan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatan di Jakarta, Kamis malam (20/08/2026).

“Tim Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dari pihak swasta. Selain itu, Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.

BACA JUGA: Bukti Korupsi MBG Terus Diperdalam, Jampidsus Kejagung Periksa 7 Saksi

BACA JUGA: Bukti Korupsi Toba Pulp Lestari Kian Terang Benderang, Kejagung Telusuri Jejak Keuangan melalui Auditor PT SGS Indonesia

BACA JUGA: Kasus Ekspor Ilegal 390 Ton Tanah Jarang, Penyidik Jampidsus Periksa 3 ASN KPP BDC Pangkalpinang