KEADILAN – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Sanksi disiplin hingga pidana telah disiapkan, bergantung pada kandungan yang terdapat dalam perangkat tersebut.
Suyudi mengatakan, anggota polisi yang kedapatan menggunakan vape dengan kandungan bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Namun, sanksi yang lebih berat akan diterapkan apabila vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika.
Dalam kondisi tersebut, anggota yang bersangkutan dapat diproses secara pidana.
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” ucap dia.
Polri Resmi Larang Anggota Gunakan Vape
Larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel Polri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kebijakan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) untuk tidak menggunakan vape, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kedinasan.
Ketentuan tersebut berlaku menyeluruh, mulai dari personel Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya Polri mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui modus baru.
Polri menyoroti penggunaan perangkat vape yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyimpan maupun mengedarkan zat terlarang.
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah mencampurkan narkotika ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid.
Kandungan berbahaya tersebut dikhawatirkan sulit dikenali secara kasatmata karena dapat menyerupai cairan vape biasa.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” tegas Suyudi.








