KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa pemilik PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro.
Sidang yang dipimpin Ignatius Eko Purwanto mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dan kawan kawan.
Dalam sidang ini, JPU mendakwa Teddy Tjokro bersama sama dengan Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, mantan Dirut Asabri Mayjen TNI Purn Adam Rachmat Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaya, mantan direktur Keuangan Asbari Bachtiar Effendi, mantan direktur investasi Asabri Hari Setianto, serta bersama dengan mantan kepala divisi investasi almarhum Ilham Wardhana Bilang Siregar.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa Zulkipli dalam persidangan, Selasa (15/3/2022).
Jaksa menilai, Teddy diduga bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka, di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO).
Kemudian, IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.
Selain itu, Teddy bersama-sama dengan terdakwa Benny telah mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi.
Perbuatan Teddy bersama yang lainnya dilakukan dalam kurun waktu 2012 hingga 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp22,8 triliun.
Selain didakwa korupsi, Teddy juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil uang korupsinya dengan mengalirkan dana kepada 10 perusahaan yang terafiliasi serta membeli aset tanah bangunan properti dengan total hampir Rp8 triliun.
“Modus untuk menyembunyikan dan menyamarkan dana-dana dari hasil kejahatan yaitu dari hasil transaksi saham sehingga Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dapat membeli dan atau menguasai aset berupa tanah dan bangunan atau aset lainnya dengan menggunakan entitas perusahaan-perusahaan, sehingga seolah-olah kepemilikan aset tersebut tidak terlihat sebagai kepemilikan Benny Tjokrosaputro atau terdakwa Teddy Tjokrosapoetro,” terangnya.
Dengan demikian, Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor dan dakwaan kedua Pasal 3 subsider Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Atas dakwaan tersebut, Teddy Tjokro tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.
Sidang dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan 5 hingga 7 saksi yang akan diajukan pihak JPU.














