KEADILAN – Sidang gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim di Pengadilan Negeri Tangerang telah masuk ke pokok perkara. Pada sidang agenda pembacaan gugatan yang digelar pada Selasa (15/3/2022), kuasa hukum Tergugat Alvin Lim meminta waktu dua pekan untuk menanggapi gugatan.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Rustiyono, S.H, M.Hum, Kuasa Hukum Majalah Keadilan, Johanes De Britto Yuda dari Law Offices Fajar Gora & Patners mengatakan isi gugatan dianggap sudah dibacakan.
Adapun isi gugatan tersebut mengatakan, Tergugat Alvin Lim dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya, terkait komentarnya di Grup Whatsapp.
Dalam gugatan disebutkan, perbuatan tergugat melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya dikatakan, perbuatan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Oleh karena PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku penggugat sangat dirugikan. Pada gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Tergugat dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar rupiah.
Adapun uang tersebut nantinya akan disumbangkan seluruhnya oleh Penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.
Selain itu, penggugat juga menuntut Alvin Lim untuk mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada penggugat pada lima media nasional, yaitu Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo, dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut. Hal ini dilakukan guna memulihkan nama baik penggugat.
Supaya gugatan tersebut tidak sia-sia, penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Alvin Lim, yaitu satu bidang tanah dan bangunan di Pondok Ungu Permai, Blok E No. 10, RT 004 RW 014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga aset satu bidang tanah dan bangunan kantor LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Adi Gunawan meminta majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk menanggapi gugatan tersebut. Meskipun majelis hakim sempat mengatakan waktu dua pekan terlalu lama untuk menanggapi gugatan. Namun setelah melakukan pertimbangan, majelis hakim menyetujuinya.
“Untuk kali ini ya. Karena tetap meminta dua minggu. Kalau satu minggu tidak selesai kan ditunda juga. Ya sudah sekalian,” ujar hakim Rustiyono. Persidangan nantinya akan digelar kembali pada Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, saat dikonfirmasi di luar ruang sidang, Adi mengatakan waktu dua pekan tersebut akan digunakan pihaknya untuk mengumpulkan bukti.
“Kita minta waktu dua minggu. Alasannya karena kita minta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Adi.







