Terdakwa Perkara Jiwasraya Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

KEADILAN- Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini Piter Rasiman terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Jiwasraya.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Piter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” ujar jaksa Petrus Napitupulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/7/2021).

Piter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Piter juga dikenakan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Piter sendiri merupakan terdakwa terakhir dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya enam terdakwa telah vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Piter didakwa melakukan korupsi bersama-sama tiga mantan pejabat Jiwasraya, yakni Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Piter Rasiman bersama Heru Hidayat diduga telah menempatkan, mentransfer atau mengalihkan uang hasil korupsi Jiwasraya ke dalam berbagai aset yang disimpan di dalam negeri maupun luar negeri.

“Terdakwa telah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yaitu berupa pembelian tanah, bangunan,dan kendaraan bermotor, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018,” begitu bunyi surat dakwaan Piter Rasiman.

Piter disebut jaksa, sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterpart) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya.

Adapun counterpart yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasraya pada 13 manajer investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.

Jaksa mengatakan, perbuatan Piter bersama Hendrisman Rahim dkk tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 (triliun).

“Perbuatan Piter, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu dengan menggunakan nama orang lain atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut,” sambungnya.

AINUL GHURRI