KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh para pemilik hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta yang disita oleh Kejaksaan Agung, Senin (12/7). Sidang yang sempat tertunda selama dua jam ini beragendakan pembacaan gugatan.
Persidangan yang terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Juni 2021 ini dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Adapun para pemohon gugatan tersebut yakni, Kari Manyaru selaku Pemohon I, Fransisco Budi Handoko selaku Pemohon II dan Jimmy Tjokrosaputro sebagai Pemohon III.
Dalam gugatannya, Fajar Gora, kuasa hukum para pemohon mengungkapkan beberapa keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.
“Semua aset yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara Asabri. Hotel yang disita 99% sahamnya milik Pak Jimmy,” tegas Gora.
Selain itu, Gora juga menyesalkan prosedur penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan. Disebutkannya, dalam penyitaan terjadi cacat formal dan cacat material.
Dijelaskan Gora, dalam penyitaan, berita acaranya tidak ditanda tangani oleh penguasa wilayah dalam hal ini kepala desa, para saksi- saksi. “Ini melanggar SOP penyitaan,” jelasnya.
Karenanya, Gora berkeyakinan dengan gugatan ini pihaknya akan mendapatkan keadilan.
“Kita memiliki bukti-bukti yang menunjukkan tidak adanya ketersangkutan Benny Tjokro dengan aset yang mereka sita itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Arjuna, mewakili pihak termohon dari Kejagung meminta majelis menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh para pemohon. Menurutnya, penyidik dalam melakukan penyitaan telah aesuai dengn ketentuan hukum acara.
“Kita juga nanti akan memberikan bukti-bukti dalam penyitaan itu,” katanya.
Diketahui, Kejagung telah menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo. Di atas lahan tersebut berdiri Hotel Brothers Inn.
Selain itu, disita juga lima sertifikat, yang terdiri dari satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1287 seluas 176 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1294 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1296 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1297 seluas 108 meter persegi, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1298 seluas 144 meter persegi yang kesemuanya atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Kemudian, ada satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893, seluas 488 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
Persidangan gugatan praperadilan ini sendiri dijadwalkan akan berlangsung secara marathon. Dan diharapkan Senin depan, (19/07/2021), telah ada keputusan majelis hakim.
Chairul Zein








