KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dengan pidana bervariasi.
Mereka adalah Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada, dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU, Firman Berahima.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan dan menyatakan kepada para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan dua mantan Dirut) PT AMU I Nyoman Sulendra dan Frederik Carlo Viktorio Tassyam, serta Direktur Keuangan PT AMU Dwikora Harjo.
Firman Berahima dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp59 miliar. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika hartanya tidak menutupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, Wahyu Wisambada dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp453.652.799.346.
Sama seperti Firman, jika Wahyu tidak bayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Terakhir, jaksa menuntut Anton Fadjar Alogo Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp91.650.492.147 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebesar 538 ribu dolar Amerika,” ujar jaksa.
Jaksa menilai, para terdakwa diduga telah mengalihkan produksi langsung PT Askrindo agar menjadi seolah-olah diproduksi secara tidak langsung melalui PT AMU. Sebagian produk tersebut, diberikan kepada terdakwa dari PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional.
“Tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas jaksa.
Jaksa mempertimbangkan, dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian negara pada 2019 dan 2020 mencapai Rp604,6 miliar. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah bebas KKN.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengaku bersalah dan mengembalikan uang hasil yang diperoleh perkara tindak pidana.
Atas tuntutan ini, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya yang rencananya digelar pada 25 Agustus 2022 mendatang.














