KEADILAN – Terbukti mencuri mobil Tino dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), Rabu (01/11/2023).
Tuntutan tiga tahun itu dibacakan oleh JPU Ferdy Arya Nulhakim di ruangan sidang dua PN Jaksel. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian mobil mobil Mercedes Benz SLK 200 milik YGS (korban).
Dilansir dari SIPP PN Jaksel mobil yang terdakwa curi adalah mobil yang sudah dibeli YGS (Korban) lewat terdakwa yang pada saat itu menjadi perantara dalam pembelian mobil tersebut. Mobil tersebut tidak pernah diberikan terdakwa kepada YGS (korban) hingga mobil tersebut dijual lagi oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pasal 372 KUHP menyatakan barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan ‘jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin












