KEADILAN– Publik sedang menanti keputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK tentang perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
Hingga Kamis (2/11/2023) ini, MKMK masih memeriksa tiga orang hakim konstitusi. Di mana sebelumnya sudah ada enam hakim lain yang telah menjalani pemeriksaan.
Dikabarkan, pada Selasa 7 November 2023 nanti, MKMK akan memutuskan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Prof Dr M Fauzan menilai,
kemungkinan MKMK bisa membatalkan putusan MK terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pembatalan itu dimungkinkan, apabila MKMK menemukan pelanggaran kode etik hakim dalam proses pembuatan putusan tersebut.
Menurutnya, apabila aspek moralitas dijunjung tinggi di atas aspek hukum, terdapat moralitas yang harus dijunjung, maka hukum yang baik harus memperhatikan aspek moralitas.
“Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).
Fauzan menjabarkan, bila merujuk pada hukum tata negara positif sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya putusan No. 90 sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.
Namun, lanjutnya, terkait adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan MK tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.
“MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik. Tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK,” tuturnya.
“Oleh karena itu, jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” paparnya.
Fauzan mengutarakan, pembatalan putusan MK tersebut perlu kajian khusus yang mendalam dari berbagai pihak. Karena pembatalan putusan MK dapat menimbulkan diskursus baru dalam ruang tata negara di Indonesia.
“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tegas Fauzan.
Menurut Fauzan, jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan.
“Dan pembatalannya ada dua cara. Pertama, oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan (kedua), memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” pungkas Fauzan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







