KEADILAN- Pemilik PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, tuntutan JPU sangat berat dan tidak adil.
Teddy berdalih dirinya tidak pernah melakukan putar-putar uang dalam transaksi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Tuntutan pidana penjara dan uang pengganti dari jaksa tidak bisa dipahami, saya merasa tuntutan itu sangat berat dan tidak adil,” ucap Teddy dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7/2022).
Ia mohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan terhadap dirinya nanti.
Teddy juga mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan tidak merasa menikmati uang haram tersebut.
Bahkan, kata Teddy, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa dia tidak terkait dengan perkara PT Asabri serta tidak mengenal para manager PT Asabri.
Dalam pledoinya, Teddy juga menceritakan pernah punya riwayat penyakit jantung dua kali. “Pertama pada Oktober 2020 saya dinyatakan gagal jantung dan kedua pada September 2021 setelah saya ditahan di Rutan. Mohon kiranya majelis hakim Yang Mulia jadi pertimbangan kesehatan saya,” ungkapnya.
Selain itu, Teddy juga berharap agar aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Agung bisa dikembalikan. Sebab menurutnya, ada beberapa investor yang tidak terkait dengan perkara Asabri.
“Mohon kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk memberikan vonis kepada saya yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy, Genesius Anugerah menilai, tuntutan jaksa bersifat kabur. Menurutnya, tuntutan JPU keliru. Sebab kliennya tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan JPU.
“Ada beberapa hal yang sifatnya kabur. Salah satunya, ada juga bertentangan dengan tuntutan itu dari Surat Edaran Jaksa Agung,” tutur Genesius.
Seperti diketahui, Teddy Tjokro dituntut 18 tahun penjara denda Rp 5 miliar dan uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.












