Teddy Tjokro Sebut Keuntungan Asetnya Disita Kejagung

KEADILAN- Pemilik PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro mengaku, aset keuntungan pembelian saham tahun 2019 telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal 2020.

Padahal keuntungan aset itu, akan dibagikan dividen kepada para pemegang saham termasuk PT Asabri. Pengakuan itu diungkapkan Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Pada 2019 (perusahaan) sudah dapat keuntungan yang cukup dan akan dibagikan dividen kepada pemegang saham. Namun, asetnya keburu disita pihak Kejaksaan Agung pada awal tahun 2020,” ungkap Teddy, Rabu (29/6/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan saham PT Rimo oleh PT Asabri serta manfaat yang didapat Asabri atas pembelian saham PT Rimo.

Teddy menjelaskan, kepemilikan saham PT Rimo oleh Asabri sekitar 2017 dengan pembelian saham sekitar 5,4 persen saham senilai Rp200 miliar lebih.

“Saudara terdakwa apakah PT Asabri telah mendapat manfaat dalam
pembelian saham PT Rimo Internasional Lestari Tbk,” tanya Jaksa kepada Teddy.

Teddy mengaku bahwa pemegang saham belum mendapat manfaat alias benefit dari saham Rimo lantaran pada 2017 belum ada keuntungan.

Teddy menerangkan bahwa pada 2018 PT Rimo sudah mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan itu, digunakan untuk modal kerja perusahaan.

“Para pemegang saham termasuk PT Asabri belum menerima manfaat atau benefit dari saham Rimo karena tahun 2017 belum mendapat keuntungan lalu tahun 2018 sudah ada keuntungan tapi masih digunakan untuk modal kerja perusahaan,” jawab Teddy.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Genesius Anugerah menanyakan kepada terdakwa tentang pemegang saham asing di PT Rimo.

“Bagaimana respon dari pemegang saham dari perusahaan asing asal Swiss ketika mengetahui saham PT Rimo di suspend,” tanya Genesius.

Atas hal itu, Teddy mrngaku bertanggung jawab terhadap para investor termasuk PT Asabri dan perusahaan Swiss. Ia pun berharap agar persoalan ini cepat selesai dan aset PT Rimo tidak dibekukan.

“Ya kita berusaha menjelaskan pada investor publik, investor asing soal suspend PT Rimo karena perusahaan Swiss ini merupakan pemegang sahan terbesar, yakni 10 persen,” pungkas  Teddy, sambil berharap perkara ini cepat selesai sehingga perusahaan dapat beroperasi dan investor tidak merugi.