Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel 

KEADILAN – Polisi menangkap pembunuh wanita berinisial SL (35), yang ditemukan bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. AJL (28), pelaku pembunuhan tersebut diamankan indekosnya, Selasa (28/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh karena memberikan perlawanan saat ponselnya hendak dicuri.

Adapun pelaku pembunuhan itu terungkap setelah pihaknya mengamankan dua penadah ponsel hasil curian itu.

“Jadi hp itu sempat dijual ke dua orang yang ditetapkan sebagai penadah inisial J dan S. Mereka diamankan dan diperiksa dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL,” kata Zulpan, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan sidik jari pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya.

Kedua penadah itu dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sementara AJL dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, korban SL ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh tetangganya, Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian itu, saksi menyebut korban masih dalam keadaan hidup. Bahkan, korban l sempat meminta tolong dan berkata bahwa ada pria yang mengambil ponselnya.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun sayang nyawanya tidak tertolong.