KEADILAN- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menilai Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/072025).
Vonis terhadap Hasto lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Namun majelis menyakan, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPKdalam perkara Harun Masiku.
Hasto dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar hakim.
Sebelumnya, JPU menyebut Hasto menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.










