Keadilan
Keadilan

KEADILAN– Pemerintah didesak menetapkan penyakit gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Kalau status KLB ini naik, akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan akses perawatan yang selama ini masih mengikuti standar biasa,” kata Safitri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (17/1/2023).

Pada awal kasus pasien gagal ginjal akut, dorongan untuk menetapkan KLB mengemuka. Terlebih terjadi peningkatan jumlah pasien pada anak-anak secara cepat pada Agustus 2022.

Korban Gagal Ginjal Akut Gugat Pemerintah 

Safitri, orangtua korban gagal ginjal mengatakan, pasien gagal ginjal akut harus bolak-balik menjalani perawatan. Sementara, pasien belum mendapatkan perawatan dan pelayanan yang berbeda seperti penyakit lainnya.

“Masih bolak-balik urus ini, urus itu. Tidak ada keringanan dan tidak tercover dan kenyataannya masih banyak materi yang harus keluar,” ujar Safitri.

Untuk itu Safitri berharap gugatan para keluarga korban mendapatkan hak semestinya.

“Kebetulan korbannya anak-anak, bukan karena anak-anak punya imun yang lemah, punya penyakit sebelumnya.  Tapi anak-anak kami yang sehat apes meminum racun ini,” ucap Safitri.

Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada 15 Desember 2022.

Gugatan ini ditujukan kepada Kementerian Kesehatan cq Pemerintah dan BPOM, termasuk sejumlah perusahaan farmasi.

Perushaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

 

Tagged: , , ,