Perludem Gugat UU Pemilu ke MK

KEADILAN- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Perludem ini sudah memasuki sidang perdana pada Kamis (1/9/2022).

Dalam gugatannya, Perludem mempersoalkan Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5), dan Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, argumentasi tentang urgensi penyusunan daerah pemilihan harus memenuhi prinsip kedaulatan rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurutnya, pemilu merupakan sarana untuk mengejawantahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

Dengan begitu, lanjut Fadli, penyusunan daerah pemilihan menjadi salah satu tahapan penting pada awal proses penyelenggaraan pemilu. Sebab hal ini untuk memastikan prinsip keterwakilan yang dilakukan melalui proses pemilu sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis.

“Daerah pemilihan menjadi variabel penting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan atau batasan luasan wilayah administratif sebagai arena kompetisi sekaligus jumlah alokasi kursi yang diperebutkan oleh partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai politik atau kandidat dengan pemilih,” jelas Fadli dikutip laman MK, Jumat (2/9/2022).

Selanjutnya, kuasa hukum pemohon lainnya Heroik Pratama menyebutkan, alasan permohonan yakni pembuktian penyusunan daerah pemilihan bertentangan dengan prinsip dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi yang diatur dalam norma tersebut.

Pratama menilai, prinsip utama seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional tersebut membatasi ruang realokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan baru untuk Pemilu DPR dan DPRD di Daerah Otonom Baru.

“Norma ini mengatur jumlah alokasi kursi dan batas-batas wilayah dalam suatu daerah pemilihan DPR ke dalam lampiran III, namun tidak mengatur mekansime pembentukan daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru,” jelas Heroik Pratama.

Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan seluruhnya dalam Pasal 187 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu.

Selain itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 189 ayat (1) UU Pemilu yang penyusunannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 185.

“Menyatakan Pasal 189 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini’ bertentangan dengan UUD NRI 1945,” tandas Heroik.

“Kedua, menyatakan Pasal 192 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ‘Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan’ bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang penyusunannya didasarkan ketentuan dalam Pasal 185,” sambungnya.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan, pemohon perlu menyertakan AD/ART yang menyatakan ketua dan bendahara dapat mewakili di dalam dan luar pengadilan.

Sebab, kata Hakim Wahiduddin, untuk menunjukkan yang bersangkutan masih menjabat hingga perkara ini diajukan demi mempertegas kedudukan secara hukum. Kemudian, kerugian konstitusional yang spesifik dapat dialami pemohon, karena di dalamnya telah ada kutipan yang belum konkret penjelasannya.

“Sepanjang isi permohonan ini, ada 32 kata inkonsistensi antarpasal tetapi tidak dengan pasal-pasal yang diujikan pada perkara yang diajukan ini, bahkan di dalam petitum juga disebut demikian. Jadi, pasal ini seolah-olah tidak harmonis,” jelas Wahiduddin.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, mencermati pada bagian legal standing pemohon yang tidak dimuatnya pasal-pasal yang diujikan pada perkara ini.

Seharusnya, sambung Manahan, pertentangan tidak hanya disebutkan pada posita saja, melainkan juga harus diuraikan terlebih dahulu pada bagian awal permohonan. Selanjutnya pada bagian kewenangan Mahkamah, diharapkan pemohon juga dapat dicantumkan kewenangan terbaru sebagaimana aturan yang ada pada PMK 2/2021.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan nasihat agar pada bagian kedudukan hukum pemohon harus merujuk pada kerugian hak konstitusionalnya. Sebab, kata Saldi, pemohon harus membedakan hak konstitusional dan dasar konstitusional untuk menilai konstitusionalitas norma.

“Maka, pada alasan permohonan Pemohon haruslah melihat dengan saksama alasan tersebut apakah semua pasal-pasal yang diujikan tersebut benar-benar bertentangan dengan dasar pengujiannya,” jelas Saldi.

Saldi mengingatkan, pemohon segera memperbaiki permohonan dan menyerahkannya selambat-lambatnya 14 hari usai sidang perdana.