Keadilan
Keadilan

KEADILAN- Korban gagal ginjal akut gugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan class action oleh  25 keluarga korban menuntut ganti rugi karena anak-anak mereka terdampak zat berbahaya dalam obat sirop.

Selain Kementerian Kesehatan cq Pemerintah  dan Badan Pengwasan Obat dan Makanan (BPOM), mereka juga menggugat sejumlah perusahaan farmasi diantaranya  PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry; PT. Universal Pharmaceutical Industries; CV. Samudera Chemical; PT. Tirta Buana Kemindo; CV. Mega Integra; PT. Logicom Solution; CV. Budiarta; PT. Mega Setia Agung Kimia.

“Ada 25 orang, dari orang tua korban semua,” kata kuasa hukum dari para penggugat Siti Habibah di PN Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dari 25 penguggat itu, hanya delapan orang tua korban yang hadir dalam sidang perdana di PN Jakpus.

Selain dari DKI Jakarta, Habibah menuturkan penggugat juga datang dari Kalimantan Selatan. “Kemarin juga ada Bali dan Makassar mau masuk cuma memang karena keterbatasan wilayah mereka jauh jadi sementara kita tunda dulu,” ucapnya.

Sidang berlangsung singkat karena  para tergugat banyak yang tidak hadir.

“Majelis akan memanggil lagi lewat juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Tergugat yang hadir hanya dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, BPOM, serta Kementerian Kesehatan.

Persidangan hanya memeriksa legal standing dari 25 penggugat. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.

Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda.

“Gugatan ganti rugi, Kemenkes, Kemenkeu, dan BPOM. Gugatan yang meninggal Rp3 miliar yang dirawat Rp2 miliar,” tuturnya.

Gugatan terdaftar pada Nomor Perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.

Pada petitumnya, para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.

Sidang ini sempat digelar pada 13 Desember 2022. Namun ditunda karena bertambahnya jumlah korban yang memberi kuasa.

Safitri (42), salah satu orang tua korban yang mengalami gangguan ginjal akibat zat berbahaya EG dan DEG mendorong, agar rekan-rekan seperjuangannya untuk mempercepat upaya peradilan ini. Hal itu karena tercatat ada enam anak korban gangguan ginjal yang saat ini masih berjuang untuk sembuh.

“Jadi, memang kita perlu gerak cepat agar teman-teman kami dan anak-anak yang berjuang ini segera tertolong,” ucap Safitri.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,