KEADILAN– Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut wacana perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ketentuan minimal diusung dua partai politik parlemen atau fraksi masih sebatas pembicaraan informal.
Puan mengatakan, pembahasan tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR. Hal serupa berlaku untuk usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
“Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik, ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Puan, berbagai wacana terkait revisi Undang-Undang Pemilu masih dibahas secara informal oleh sejumlah partai politik dan fraksi di DPR.
Ia mengatakan, pembahasan secara resmi nantinya akan dilakukan melalui forum DPR.
“Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal, yang dibicarakan oleh partai-partai. Soal usulan capres-cawapres dua partai. Iya, tadi dua partai itu, itu pun masih bersifat informal,” ujar Puan.
PDIP Sudah Diajak Bicara
Puan mengungkapkan, PDI Perjuangan (PDIP) sebelumnya telah beberapa kali diajak berdiskusi mengenai RUU Pemilu.
Namun, menurut dia, pembicaraan tersebut tidak dilakukan dalam forum yang secara khusus membahas usulan ambang batas parlemen 5 persen maupun opsi pencalonan presiden dan wakil presiden oleh dua partai.
“Kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara, namun tidak dalam forum tersebut. Juga, terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara, namun tidak dalam forum tersebut,” kata Puan.
Puan memastikan PDIP terbuka untuk dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Pemilu.
Untuk saat ini, ia menegaskan, ketentuan pencalonan capres-cawapres yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai parlemen masih berupa wacana dan belum menjadi aturan resmi.













