KEADILAN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Majelis hakim menyatakan, SYL terbukti telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang kepada anak buahnya untuk membayar keperluan dirinya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain pidana badan, SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun kurungan.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan dan dakwaan jaksa KPK. Jaksa KPK meyakini, SYL dan dua anak buahnya melakukan pemerasan dan gratifikasi hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa SYL, Kasdi, dan M Hatta melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hanya mencapai Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Hakim menilai, berbagai alasan SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta hukum persidangan.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan (pleidoi) SYL dan tim pengacaranya.
Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.
“Terdakwa tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik,” tuturnya.
Sedangkan hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi Covid-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Sementara itu, anak buah SYL yakni mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hal serupa juga berlaku bagi mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan uang patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI, melalui orang kepercayaan SYL itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI. Ia juga disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di non jobkan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, SYL sempat merasa bahwa dirinya dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di Kementan.
Dia mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buahnya itu hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.
Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait seperti di Ombudsman, Pengaduan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Atas perbuatannya, SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









