KEADILAN– Kuasa hukum Surya Darmadi mengungkapkan sikap emosional kliennya saat menjelang sidang lantaran dipicu soal adanya intervensi yang diterima Surya Darmadi saat mengajukan gugatan praperadilan tahun lalu.
“Ya di sidang pertama dia memang kesal, dia kesal menyampaikan sampai emosi. Dia menyatakan bahwa dia ini sudah mengajukan praperadilan sebelumnya,” kata Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Juniver mengatakan, gugatan praperadilan kliennya telah diajukan pada tahun lalu. Namun, pihak Surya Darmadi mencabut gugatan itu usai mengaku adanya intervensi. Sehingga klennya merasa kesal karena upaya perlawanan hukumnya dianggap dihalang-halangi.
“Praperadilan ini diajukan, kalau itu diproses, dia yakin menang. Karena apa? Karena dasar praperadilan itu adalah UU Cipta Kerja yang sudah lahir seharusnya itu dipatuhi,” katanya.
“Bukan yang diberlakukanu Undang-Undang Kehutanan. Tidak berlaku itu dengan lahirnya UU Cipta Kerja. Ternyata dinyatakan sewaktu dalam proses direkturnya ditekan, pengacaranya ditekan, kemudian diharuskan mencabut kuasa,” imbuhnya.
Menurut Juniver, pada September 2022 pihak Surya Darmadi tidak sempat mengajukan protes. Padahal, kata dia, dalam praperadilan itu ada dokumen dan bukti terkait perkaranya.
” Itu tadi yang dikatakan di bawah tekanan. Dia tadi sampaikan ada dokumen. Bukti dia ditekan itu menjadi dokumen pribadinya yang nanti akan dia perjuangkan sampai dia katakan pada saya, saya akan laporkan ini pada Komisi HAM internasional,” jelas Juniver.
Diketahui, pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi marah-marah ketika masuk ke ruang sidang menjelang sidang vonis. Ia sempat melempar sejumlah kertas. Awalnya masuk ke ruang sidang dari pintu samping. Ia lalu menghampiri media dan membuang sejumlah kertas.
Sambil dibawa ke kursi terdakwa oleh pihak keamanan, Surya Darmadi menyampaikan keluhan. Ada persoalan peradilan di bulan Agustus 2022 yang diungkit oleh Surya Darmadi.
“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus,” katanya.
Surya Darmadi masih terlihat emosi. Dia terus melontarkan sejumlah kalimat protes da argumentasinya.
“Kalau enggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati,” katanya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












