KEADILAN – Gubernur Kalsel (Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor yang sudah berstatus tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) 6 Oktober 2024 lalu. Namun belum juga ditahan sampai sekarang. Tebang pilih ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah tudingan pilih kasih soal belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan. Menurutnya, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu. Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
“Bahwa ada tudingan, (terhadap) saudara Sahbirin Noor ini, (KPK) pilih kasih, tebang pilih. KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan,” ujar Tessa, Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan, seperti pihak yang dapat memengaruhi saksi.
“KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan. Sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Tessa.
Sebagai informasi, selain Sahbirin Noor yang jadi tersangka, KPK juga menetapkan 6 orang tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Semua tersangka, kecuali Sahbirin Noor, sudah ditahan oleh KPK. Sahbirin bahkan belum diperiksa oleh KPK. Kabarnya Sahbirin malah menantang dan mengancam KPK bila berani datang ke Kalimantan Selatan menangkapnya.
Sekarang Shabirin malah mengajulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini sidang praperadilan tersebut sedang digelar.
BACA JUGA: Petugas Tahanan Akui Terima Uang Tutup Mulut Pungli Rutan KPK
BACA JUGA: Wah, Ketua MA Kunker Bareng Makelar Kasus Zarof Ricar
BACA JUGA: Kejagung Tangkap Hakim Aktif, Gayus Lumbuun: Ini Sinyal Reformasi Peradilan








