Petugas Tahanan Akui Terima Uang Tutup Mulut Pungli Rutan KPK

KEADILAN – Saksi Muhammad Rhamdan mengakui, telah menerima uang dengan total Rp95,6 juta untuk tutup mulut dan tutup mata terkait adanya pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Demikian fakta persidangan perkara pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rhamdan merupakan mantan petugas Pengamanan KPK. Ia mengaku, uang sebesar itu diterima dari beberapa terdakwa perkara dugaan pungli Rutan KPK secara bertahap.

“Uangnya saya pakai untuk operasional sehari-hari, tapi sudah saya kembalikan Rp2 juta dari total itu dan nanti akan saya lunasi,” kata Rhamdan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10/2024).

Rinciannya, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, dan Rp5 juta pada 2023.

Rhamdan menjelaskan, uang itu diterima secara bertahap dengan jumlah yang beragam dari empat petugas Rutan KPK, yakni Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, Muhammad Abduh serta Ricky Rahmawanto.

Ia mengaku, tak banyak tahu soal adanya pungli di Rutan KPK, namun selama ia menggeledah beberapa tahanan di Rutan KPK, sempat ditemukan beberapa tahanan yang membawa telepon genggam.

Selain itu, kata dia, ada pula informasi mengenai permintaan biaya pengisian baterai telepon genggam milik tahanan di Rutan KPK. Tetapi, Rhamdan tak pernah melaporkan berbagai temuan itu ke bagian pengamanan.

“Saya diminta tutup mata dan tutup mulut terkait temuan itu,” ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada 2019-2023. Sebanyak 15 terdakwa diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.

Mereka adalah Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Perbuatan para terdakwa dianggap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Ditunda, KPK: Perlu Koordinasi