KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa menunda sidang perkara narkotika yang digelar, Rabu (30/3/2022). Sidang agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ini ditunda lantaran ketiga terdakwa, yaitu K, A, dan oknum polisi berinisal LH yang hadir secara online, tidak dapat mendengar pertanyaan majelis hakim.
“Karena jaringan yang kurang baik, dan terdakwa K sepertinya mencabut keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) , maka majelis hakim akan mengupayakan pemeriksaan terdakwa nanti dilakukan secara offline,” ucap Hakim Ketua Sutaji di persidangan.
Dari awal sidang dimulai, suara bising sudah terdengar dari ponsel yang digunakan untuk di persidangan untuk menghadirkan terdakwa. Majelis hakim pun terlihat mengulang berkali-kali pertanyaan kepada ketiga terdakwa.
Terlebih lagi, dalam persidangan ini salah satu terdakwa yang berinisial K, berkelit dan menyangkal keterangan di BAP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas’Udi yang menangani perkara ini juga menyebutkan bahwa terdakwa K memang kurang kooperatif.
“Saat ditanya soal yang lain dia dengar. Tetapi kalau ditanya terkait perkara tidak menyahut,” kata JPU.
Untuk itu majelis hakim menunda persidangan, dan meminta JPU untuk menghadirkan ketiga terdakwa di ruang sidang pada sidang berikutnya.
Sebelumnya diketahui, LH diamankan bersama K, dan A diamankan polisi lantaran diduga turut serta dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Adapun sabu tersebut LH peroleh dari seseorang berinisal D yang berstatus sebagai DPO, dan dikirimkan kepada C yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan disebutkan, saat dilakukan pengankapan terhadap LH, K, dan A ditemukan sabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai, dan timbangan digital. Saksi polisi yang melakukan penangkapan mengatakan, bahwa sabu tersebut merupakan upah dari mengantar 5 kg sabu kepada C. Sedangkan dikediaman C, polisi menyita 500 gram sabu.













