KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi karyawan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Alamsyah, terkait transaksi saham yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Sebab, transaksi tersebut dilakukan oleh pihak lain.
Alamsyah mengatakan, transaksi Teddy dengan akun atas nama dirinya itu ada yang melalui anak buahnya. Teddy tercatat hanya pada saat permulaan dalam melakukan transaksi sendiri.
“Awalnya Pak Teddy langsung (yang transaksi). Karena memang begitu prosesnya. Komunikasi melalui WhatsApp. (Setelah itu) Pak Teddy menginstruksikan stafnya untuk melanjutkan,” kata Alamsyah saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Jaksa menanyakan perihal boleh tidaknya dilakukan mekanisme seperti itu. Padahal, transaksi itu dijalankan bukan atas nama pemilik akun. Alamsyah mengaku sudah berkomunikasi dengan Teddy terkait hal itu. Meski hanya lisan.
“Ada secara lisan. Setiap akhir transaksi saya laporkan ke Pak Teddy lewat WhatsApp,” ucap Alamsyah.
Jaksa juga mencecar Alamsyah dengan saham yang ditransaksikan. Alamsyah mengakui ada sejumlah transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa.
Anak buah Teddy yang menjalankan transaksi juga dikonfirmasi. Alamsyah mengaku mengenal dengan sejumlah orang yang menjalankan transaksi yakni, Lisa dan Noni.
“Awalnya Pak Teddy yang order ke saya menginstruksikan Lisa untuk transaksi. Selanjutnya diserahkan ke Lisa,” ujar Alamsyah.
Pada perkara ini, Teddy didakwa
memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
“Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI,” kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.








